Amendemen Kedua Puluh Lima (Amendemen XXV) Konstitusi Amerika Serikat berisi tentang pergantian Presiden dan menetapkan prosedur untuk mengisi jabatan Wakil Presiden yang kosong dan untuk menghadapi situasi ketika Presiden tidak lagi mampu menjalankan tugasnya. Amendemen ini menggantikan Pasal II, Ayat 1, Paragraf 6 Konstitusi Amerika Serikat yang ambigu, karena pasal tersebut tidak menyatakan secara gamblang apakah Wakil Presiden akan menjadi Presiden atau Pelaksana Tugas Presiden jika Presiden meninggal dunia, mengundurkan diri, dicopot dari jabatan, atau tidak mampu menjalankan wewenang dan tugas jabatan tersebut.[1] Amendemen Kedua Puluh Lima ditetapkan pada tanggal 10 Februari 1967.[2]
Teks
Ayat 1. Dalam hal Presiden tersingkir dari jabatannya atau meninggal atau mengundurkan diri, Wakil Presiden akan menjadi Presiden.
Ayat 2. Apabila terjadi lowongan dalam jabatan Wakil Presiden, Presiden akan mencalonkan seorang Wakil Presiden yang akan memegang jabatan itu setelah ada pengukuhan dengan suara mayoritas dari kedua Kamar di Kongres.
Ayat 3. Bilamana Presiden menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulisnya bahwa ia tidak dapat menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya, sampai saat ia menyampaikan kepada mereka pernyataan tertulis yang berlawanan dengan itu, maka kekuasaan dan tugas demikian akan dijalankan oleh Wakil Presiden selaku Pejabat Presiden.
Ayat 4. Bilamana Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama departemen - departemen eksekutif, atau badan lain yang oleh Kongres dapat ditetapkan dengan undang-undang, menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Pewakilan Rakyat pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya, maka Wakil Presiden akan segera memikul kekuasaan dan tugas jabatan tersebut sebagai Pejabat Presiden. Setelah itu, apabila Presiden menyampaikan kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulisnya bahwa ia bukan tidak mampu, maka ia akan kembali menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya kecuali jika Wakil Presiden dan mayoritas pejabat utama departemen-departemen eksekutif, atau badan lain yang ditetapkan oleh Kongres dengan undang-undang menyampaikan dalam waktu empat hari kepada Ketua sementara Senat dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat pernyataan tertulis mereka bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya. Kemudian Kongres akan memutuskan masalah itu, dengan bersidang dalam waktu 48 jam untuk keperluan tersebut, bila tidak sedang bersidang. Jika Kongres, dalam waktu 21 hari setelah menerima pernyataan tertulis yang disebut belakangan, atau, bila Kongres sedang tidak bersidang, dalam waktu 21 hari setelah Kongres diminta bersidang, memutuskan dengan dua pertiga suara kedua Kamar bahwa Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan dan juga tugas jabatannya, maka Wakil Presiden akan meneruskan menjalankannya selaku Pejabat Presiden; kalau tidak, Presiden akan kembali menjalankan kekuasaan dan tugas jabatannya.
Catatan kaki