H. Ahmad Yamani, S.H., M.H. (lahir 8 Maret 1945) adalah seorang ahli hukum Indonesia yang pernah menjabat sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Ia mulai menjadi hakim agung pada 18 Februari 2010 setelah mengantongi 39 suara anggota Komisi III DPR RI.[1]
Pada 11 Desember 2012, ia diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Agung di Jakarta secara tidak hormat, karena terbukti melakukan pemalsuan berkas putusan pengajuan kembali (PK) terpidana kasus narkoba.[2]
Ia merupakan hakim agung pertama di Indonesia yang dipecat oleh dua lembaga yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Yamani juga menjadi hakim agung pertama yang menjalani sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH).[3]
Pendidikan
- Program S-1 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 1979
- Magister Hukum STIH IBLAM, Depok, 2003
Karier
Referensi
Pranala luar