Salat Qasar
Salat Qasar adalah melakukan salat dengan meringkas/mengurangi jumlah rakaat salat yang bersangkutan. Salat Qasar merupakan keringanan yang diberikan kepada mereka yang sedang melakukan perjalanan jauh (safar). Adapun salat yang dapat diqasar adalah salat Zuhur, Asar dan Isya, di mana rakaat yang aslinya berjumlah 4 dikurangi/diringkas menjadi 2 raka'at saja.[1] Dalil Naqli Salat Qasar
Siapa Yang Diperbolehkan Salat QasarSalat qashar merupakan salah satu keringanan yang diberikan Allah. Salat qasar hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Dan diperbolehkan melaksanakannya bersama Salat Jamak Jarak QasarSeorang musafir dapat mengambil rukhsah salat dengan mengqasar dan menjamak jika telah memenuhi jarak tertentu. Beberapa hadits tentang jarak yang diijinkan untuk melakukan salat qasar:
Adalah Ibnu Umar ra dan Ibnu Abbas ra mengqasar salat dan buka puasa pada perjalanan menempuh jarak 4 burd yaitu 16 farsakh. Ibnu Abbas menjelaskan jarak minimal dibolehkannya qasar salat yaitu 4 burd atau 16 farsakh. 1 farsakh = 5,541 kilometer (3,443 mi) sehingga 16 Farsakh = 88,656 kilometer (55,088 mi). Dan begitulah yang dilaksanakan sahabat seperti Ibnu Abbas dan Ibnu Umar. Sedangkan hadits Ibnu Syaibah menunjukkan bahwa qashar salat adalah perjalanan sehari semalam. Dan ini adalah perjalanan kaki normal atau perjalanan unta normal. Dan setelah diukur ternyata jaraknya adalah sekitar 4 burd atau 16 farsakh atau 88,656 kilometer (55,088 mi). Dan pendapat inilah yang diyakini mayoritas ulama seperti imam Malik, imam asy-Syafi’i dan imam Ahmad serta pengikut ketiga imam tadi.
Lama Waktu QasarJika seseorang musafir hendak masuk suatu kota atau daerah dan bertekad tinggal di sana, dia dapat melakukan qasar dan jamak salat. Menurut pendapat imam Malik dan Asy-Syafii adalah 4 hari, selain hari masuk kota dan keluar kota. Sehingga jika sudah melewati 4 hari ia harus melakukan salat yang sempurna. Adapun musafir yang tidak akan menetap maka ia senantiasa mengqasar salat selagi masih dalam keadaan safar.
Adab Salat QasarSeorang musafir boleh berjamaah dengan imam yang mukim (tidak musafir). Begitu juga ia boleh menjadi imam bagi makmum yang mukim. Kalau dia menjadi makmum pada imam yang mukim, maka ia harus mengikuti imam dengan melakukan salat Imam (tidak mengqasar). Tetapi kalau dia menjadi Imam maka boleh saja mengqasar salatnya, dan makmum menyempurnakan rakaat salatnya setelah imamnya salam. Untuk Musafir Yang Lebih Dari 4 HariMenurut Jumhur (mayoritas) ulama seorang musafir yang sudah menentukan lama musafirnya lebih dari empat hari maka ia tidak boleh mengqasar salatnya. Tetapi kalau waktunya empat hari atau kurang, ia boleh mengqasarnya. Dan jika Seseorang mengalami ketidakpastian jumlah hari dia musafir boleh saja menjamak dan mengqasar salatnya. Adab Salat Sunah Bagi MusafirSunah bagi musafir untuk tidak melakukan salat sunah rawatib (salat sunah sesudah dan sebelum salat wajib), Kecuali salat witir dan Tahajjud, karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam selalu melakukannya baik dalam keadaan musafir atau muqim. Dan begitu juga salat-salat sunah yang ada penyebabnya seperti salat Tahiyatul Masjid, salat gerhana, dan salat jenazah. Referensi
|