Monarki konstitusional atau kerajaan konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui Raja, Ratu, atau Kaisar sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep trias politica, atau politik tiga serangkai. Ini berarti raja adalah hanya ketua simbolis cabang eksekutif. Jika seorang raja mempunyai kekuasaan pemerintahan yang penuh, ia disebut monarki mutlak atau monarki absolut.
Saat ini, monarki konstitusional lazimnya digabung dengan demokrasi representatif. Oleh karena itu, kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat, yang memerintah negara dan bukan Raja. Namun, terdapat juga raja yang bergabung dengan kerajaan yang tidak demokratis. Misalnya, sewaktu Perang Dunia II, Kaisar Jepang bergabung dengan kerajaan tentara yang dipimpin seorang diktator.
Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan; manakala yang lain melalui sistem demokratis seperti di Malaysia di mana Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun.
Ciri-ciri monarki konstitusional
Pendalaman teori |
Monarki konstitusional |
Monarki parlementer Monarki semikonstitusional |
Monarki mutlak
|
Kepala negara |
Raja/Ratu
|
Kepala pemerintahan |
Perdana Menteri |
Raja/Ratu
|
Kekuasaan kepala negara |
terbatas |
tidak terbatas
|
Masa jabatan kepala negara |
seumur hidup
|
Masa jabatan kepala pemerintahan |
ditentukan jangka waktu (maksimal 2 periode) |
ditentukan pada keputusan Raja/Ratu |
seumur hidup
|
Kekuasaan negara |
Hanya pemisahan |
Pemisahan atau pembagian
|
Hak prerogratif untuk eksekutif |
Perdana Menteri |
Raja/Ratu
|
Hak kekuasaan wilayah negara |
Perdana Menteri |
Raja/Ratu
|
Hak pendapat menurut UUD/UU/peraturan diberlakukan/dicabut (termasuk UU pewaris tahta) |
Perdana Menteri |
Raja/Ratu (hanya peraturan)
|
Tampilan kepala negara dalam kabinet |
tidak (kecuali ada undangan Perdana Menteri) |
ya
|
Eksekutif tanggungjawab kepada legislatif |
ya |
tidak pernah ada
|
Eksekutif dijatuhkan legislatif |
ya |
tidak pernah ada
|
Pembubaran legislatif oleh eksekutif |
ya |
tidak pernah ada
|
Keputusan kepala negara |
dapat diubah melalui legislatif |
tidak dapat diganggu gugat (keputusan mutlak)
|
Keterlibatan kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih |
tidak |
ya
|
Keterlibatan anggota keluarga kepala negara untuk hak partai politik/hak pemilih/anggota eksekutif |
tidak |
ya
|
Rangkap jabatan kepala negara |
tidak |
ya
|
Pengusulan/Pengubah/Pengganti/Perbaikan UUD/UU/peraturan bersama dengan legislatif (termasuk UU pewaris tahta) |
Perdana Menteri |
Raja/Ratu (hanya peraturan)
|
Pemilihan kepala negara |
diwariskan turun temurun menurut UU |
keputusan Raja/Ratu
|
Pemilihan kepala pemerintahan |
dipilih rakyat (langsung) atau parlemen (tidak langsung) |
ditunjuk Raja/Ratu |
Merangkap sebagai Raja/Ratu
|
Hukuman kepada kepala negara |
?
|
Hukuman kepada kepala pemerintahan |
Mosi tak percaya |
dicabut Raja/Ratu |
?
|
Lingkungan Istana Negara |
pribadi
|
Posisi elite/orang kaya |
dianggap bangsawan/feodal
|
Daftar negara-negara dengan sistem monarki konstitusional
Prancis pernah menggunakan sistem monarki konstitusional untuk masa yang singkat antara 1789-1792 dan antara 1815-1848.
Referensi
- ^ Belgium is the only existing popular monarchy — a system in which the monarch's title is linked to the people rather than a state. The title of Belgian kings is not King of Belgium, but instead King of the Belgians. Another unique feature of the Belgian system is that the new monarch does not automatically assume the throne at the death or abdication of his predecessor; he only becomes monarch upon taking a constitutional oath.
Lihat pula