Kawasan Konservasi Perairan Daerah Kabupaten Seram Bagian TimurKawasan Konservasi Perairan Daerah Seram Bagian Timur (KKPD Seram Bagian Timur) adalah salah satu kawasan konservasi perairan daerah yang ada di Maluku Utara, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, KKPD Seram Bagian Timur berada dalam wilayah administratif Kabupaten Seram Bagian Timur. Dasar hukum penetapannya adalah Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 523/189/KEP/2011.[1] Wilayah KKPD Seram Bagian Timur mencakup perairan Pulau Koon dan Pulau Neiden di Kabupaten Seram Bagian Timur. Keduanya berada dalam wilayah Kecamatan Pulau Gorom dan Kecamatan Seram Timur. Wilayah KKPD Seram Bagian Timur berada dalam jarak 1 mil laut dari garis pantai Pulau Koon dan Pulau Neiden. Penetapan garis ukur berdasarkan pada kondisi air laut saat surut terendah. KKPD Seram Bagian Timur dijadikan sebagai kawasan untuk pemijahan ikan Kerapu.[2] Penduduk yang tinggal di dalam KKPD Seram Bagian Timur hidup dengan memanfaatkan hasil kebun sebagai pemasukan utama. Komodita yang utama adalah pala yang dijual ke pedagang keturunan Tiongkok ke Kota Surabaya untuk diekspor ke negara lain. Sumber daya laut hanya menjadi pemenuh kebutuhan tambahan. KKPD Seram Bagian Timur merupakan tempat pariwisata alam biota laut. Jenis biota laut yang membentuk habitat di dalam KKPD Seram Bagian Timur adalah duyung, hiu, penyu, lumba-lumba, dan hiu paus.[3] Referensi
|