Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 1977–1982
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 1977-1982 (disingkat DPRD Kabupaten Maros 1977-1982 atau DPRD Maros 1977-1982) (Lontara Bugis: ᨉᨛᨓ ᨄᨛᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨛᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨛ ᨆᨑᨚ 1977-1982, Lontara Makassar: ᨉᨙᨓ ᨄᨙᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨙᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨙ ᨆᨑᨚ 1977-1982) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. DPRD Kabupaten Maros sebagai lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Maros berkedudukan di Kota Maros. DPRD Kabupaten Maros beranggotakan 19 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. DPRD Maros 1977-1982 merupakan DPRD periode kedua di Kabupaten Maros. Anggota DPRD Kabupaten Maros yang menjabat periode ini adalah hasil Pemilu 2 Mei 1977 yang dilantik pada 12 Agustus 1977. AnggotaGolkar
ABRI
PPP
Pimpinan DPRDPimpinan DPRD Kabupaten Maros berjumlah 3 orang dengan rincian 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak pertama, kedua dan ketiga secara berurutan.
Dasar Hukum
Lihat Pula
Pranala luarReferensi
|