Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 1971–1977
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros 1971-1977 (disingkat DPRD Kabupaten Maros 1971-1977 atau DPRD Maros 1971-1977) (Lontara Bugis: ᨉᨛᨓ ᨄᨛᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨛᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨛ ᨆᨑᨚ 1971-1977, Lontara Makassar: ᨉᨙᨓ ᨄᨙᨓᨀᨗᨒ ᨑᨐ ᨉᨕᨙᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨙ ᨆᨑᨚ 1971-1977) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. DPRD Kabupaten Maros sebagai lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Maros berkedudukan di Kota Maros. DPRD Kabupaten Maros beranggotakan TBA orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap enam tahun sekali. Pimpinan DPRD Kabupaten Maros terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari peraih suara terbanyak pertama, kedua, dan ketiga. DPRD Maros 1971-1977 merupakan DPRD periode pertama di Kabupaten Maros. Anggota DPRD Kabupaten Maros yang menjabat periode ini adalah hasil Pemilu 5 Juli 1971 (Pemilu kedua yang dilakukan dan Pemilu pertama era Orde Baru) dan dilantik pada 12 Agustus 1971. Anggota DPRD
Pimpinan DPRDPimpinan DPRD Kabupaten Maros berjumlah 3 orang dengan rincian 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari partai politik peraih kursi terbanyak pertama, kedua dan ketiga secara berurutan.
Dasar Hukum
Perda yang sahkan
Lihat Pula
Pranala luarReferensi |