Reformasi tahun 1998 telah melahirkan banyak sekali perubahan dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia. Dimulai dari perubahan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, yang selama ini diselenggarakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Perubahan lainnya adalah dibentuknya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menampung aspirasi rakyat daerah, yang selama ini kurang dilakukan oleh anggota dewan perwakilan rakyat dari daerah yang berasal dari partai politik. DPD juga ternyata memiliki fungsi legislasi layaknya DPR, namun dengan pembatasan-pembatasan.Kata kunci:wewenang, DPD, legislasi, ketatanegaraan