Di banyak negara, alokasi kredit untuk sektor pertanian dilakukan melaluilembaga perbankan khusus. Tujuan dari tulisan ini adalah menganalisis keberhasilan Bank Pertanian di negara lain, melakukan telaah terhadap peraturan mengenai perbankan, dan menganalisis kinerja perbankan nasional dalam perspektif pembentukan Bank Pertanian Indonesia. Tujuan dari pembentukan bank pertanian di beberapa negara adalah untuk pengembangan sektor pertanian, mengkoordinasikan dan mengawasi pemberian kredituntuk kegiatan pertanian, dan menyediakan pinjaman dan fasilitas kredit. Peraturan perundang-undangan mengenai perbankan yang ada di Indonesia perlu disinergikan dengan tujuan pembentukan Bank Pertanian Indonesia. Bank Pertanian Indonesia dibentuk tidak dengan mendirikan bank baru, tetapi menetapkan Bank BRI sebagai Bank Pertanian Indonesia. Pemerintah, Bank Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan kewenangan masing-masing harus berupaya merealisasikan pembentukan Bank Pertanian Indonesia. Program-program pemerintah terkait dengan pembiayaan sektor pertanian disalurkan melalui Bank Pertanian Indonesia.