Green economy merupakan konsep yang mendukung kesejahteraan manusia, kelestarian lingkungan dan ekosistem. Hal tersebut dibuktikan dengan jargon yang diusung yaitu pro-growth, pro-poor, pro-job dan pro-environment. Green economy sesuai dengan tujuan, prinsip dasar dan sistem dalam ekonomi Islam, yaitu untuk mensejahterakan manusia searah dengan peningkatan kualits hidup manusia dan alam. Â Bahasan tentang tujuan shariah (maqashid al-shariah), menarik untuk kemudian dijadikan alat analisis dalam mendekati kajian tentang green economy. Maka dari itu penelitian ini dengan metode pustaka (library research) mengungkap konsep green economy perspektif maqashid al-shariah. Dengan analisis isi (content analysis), disimpulkan bahwa perlu adanya penambahan hifz al-biâah (penjagaan lingkungan hidup), -karena telah jelas nash-nya dalam al-Qurâan dan al-Hadith- menjadi salah satu yang harus dijaga. Â Setelah hifz al-din (penjagaan agama), hifz al-nafs (penjagaan jiwa), hifz al-âaql (penjagaan akal), hifz al-nasl (penjagaan keturunan) dan hifz al-mal (penjagaan harta benda). Dalam penelitian ini juga disebutkan satu-persatu konsep dan bentuk implementasi green economy, yang berkaitan dengan hifz al-din, hifz al-nafs, hifz al-âaql, hifz al-nasl, hifz al-mal dan hifz al-biâah secara terperinci, sesuai dengan kajian dalam ekonomi Islam.Keyword: green economy, maqashid al-shariah, environment