Kepailitan merupakan hal terakhir yang digunakan kreditor untuk menagih utangnya pada debitor. Syarat-syarat untuk menyatakan debitor pailit tercantum pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, namun syarat yang begitu mudah ini berpotensi untuk disalahgunakan oleh beberapa kreditor yang tidak beritikad baik. Hal ini membuat debitor yang dalam keadaan solven-pun dapat dijatuhi putusan pailit dengan terpenuhinya syarat tersebut. Hal ini menjadi masalah bagi dunia bisnis di Indonesia jika tidak segera dibenahi. Dalam penulisan makalah ilmiah ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Karena tidak dikenalnya istilah insolvency test pada hukum kepailitan di Indonesia, maka debitor dalam keadaan solven-pun dapat dipailitkan. Untuk menghindari kepailitan maka upaya yang dapat dilakukan oleh debitor yaitu dengan melunasi seluruh utangnya dan mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, namun masih ada upaya hukum bagi debitor solven yang telah dijatuhi putusan pailit oleh Pengadilan Niaga untuk dapat menyelamatkan usahanya dari kepailitan yaitu dengan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung untuk pembatalan putusan pailit tersebut. Kata Kunci: Upaya, Menghindari, Kepailitan, Debitor