Hasil penelitian adalah (1) posisi pengakuan Hukum Adat dalam sistem hukum nasional dapat dilihat di beberapa undang-undang dan peraturan seperti UUD 1945, UU Darurat 1951, UU No. 39 tahun 1999 dan juga tercantum dalam RUU KUHP. (2) Hukum Adat yang hidup di masyarakat ini untuk orang-orang yang masih kental budaya asli akan dirasakan. Penerapan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari juga sering diterapkan oleh masyarakat. Saran dari penelitian ini (1) Bahwa terciptanya implementasi hukum sesuai dengan rasa keadilan masyarakat, penulis mengemukakan bahwa dalam penyusunan KUHP perlu memerhatikan nilai-nilai yang berada di daerah karena undang-undang saat ini masih menggunakan derivatif Belanda yang belum melihat nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat terutama di masyarakat adat kaili. (2) Bahwa dengan berlakunya kedua undang-undang secara berdampingan akan memiliki dampak positif yang selanjutnya akan menjamin bahwa setiap kejahatan dapat dijerat oleh kedua sistem hukum tersebut, oleh karena itu seharusnya pengadilan adat harus mempertahankan eksistensinya dan menjaga otoritasnya. sehingga penerapannya di dalam kehidupan dapat menjalankan lang-geng dan tidak terkikis seiring perubahan jaman