Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana Fungsi Oditur Militer dalam melakukan Penuntutan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI dan bagaimana Hambatan-hambatan yang ditemui Oditur Militer dalam melakukan Penuntutan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1.  Fungsi Oditur Militer dalam melakukan Penuntutan Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI diatur dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Jo. Pasal 14 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pada dasarnya Penuntutan yang dilakukan oleh Oditur Militer mengenai Tindak Pidana Pembunuhan sama halnya seperti Penuntutan tindak pidana lainnya, dikarenakan Tindak Pidana Pembunuhan merupakan tindak pidana umum. Ketentuan dalam KUHP maupun KUHAP tetap berlaku bagi anggota militer. 2. Hambatan-Hambatan yang ditemui Oditur Militer dalam melakukan Penuntutan Tindak Pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh anggota TNI antara lain: berkas perkara yang masih kurang sempurna, kesulitan dalam memanggil para saksi, keterangan para saksi yang diberikan berbeda, keluarga korban keberatan untuk dilakukannya otopsi. Selain daripada hambatan tersebut, ada pula beberapa faktor penghambat Oditur Militer dalam melakukan Penuntutan yaitu karena faktor penegakan hukum, faktor masyarakat, faktor kebudayaan dan faktor undang-undang.Kata kunci: Tinjauan Yuridis, Fungsi Oditur Militer, Penuntutan, Tindak Pidana Pembunuhan, Anggota TNI.