Dalam perjanjian pengangkutan barang melalui laut tersangkut pihak-pihak  yaitu pengangkut/pengusaha kapal, nahkoda, pengirim barang, penerima barang. Dilihat dari kondisi-kondisi eksploitasi pelayaran itu sendiri, maka para pihak dapat dibebani tanggung jawab atas kerusakan, kekurangan, keterlambatan atau hilangnya barang-barang muatan yang diangkut. Anak Buah Kapal (ABK)  harus bertanggungjawab ketika barang-barang dikaitkan pada sling (tali derek) lepas dari dermaga dipelabuhan tempat barang dimuat sampai barang-barang muatan tersebut lepas dari sling kapal menyentuh permukaan dermaga di pelabuhan tujuan selama dalam pelayaran.Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah ?Bagaimanakah pengaturan tentang anak buah kapal (abk)  yang lalai dalam mengatur muatan atau barang??Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan, yaitu cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum dengan meneliti bahan pustaka yang ada. Penelitian hukum normatif adalah penelitian hukum yang mengkaji hukum tertulis dengan berbagai aspek seperti teori, sejarah, perbandingan, struktur dan komposisi, lingkup dan materi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan ketentuan mengikat suatu perundangan.Berdasarkan hasil penelitian di dapatkan hasil bahwa Tanggung jawab ABK sejatinya adalah ketika kapal berada dalam pelayaran di tengah-tengah laut baik terhadap barang-barang muatan juga terhadap orang-orang yang berada di kapal, selebihnya adalah tanggung jawab perusahaan pelayaran/pemilik kapal ketika kapal telah sampai sandar di pelabuhan tujuan dan barang muatan telah di bongkar dan dikeluarkan dari palka kapal di tempat/pelabuhan bongkar. Kata Kunci :  ABK, Pengangkutan, Lalai.