Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban yuridis tindakan aborsi provucatus ditinjau dari aspek pidana berdasarkan hukum berlaku dan bagaimana faktor-faktor yang menjadi  kendala  dalam penanganan tindakan abortus provacatus criminalis beserta upaya-upaya penanggulangan dan pencegahannya. Pertama, menurut hukum-hukum yang berlaku di Indonesia, aborsi atau pengguguran janin termasuk kejahatan, yang dikenal dengan istilah “Abortus Provocatus Criminalis”. Tindakan aborsi menurut Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Indonesia dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Dengan diundangkannya UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang juga mengatur tindak pidana aborsi, maka pasal-pasal tentang aborsi dalam KUHP ini tidak berlaku lagi atas dasar Lex Specialis Derogat Lex Generalis. Kedua, kendala dalam penanganan tindakan abortus.  Kendala yang pertama adalah dari masyarakat itu sendiri. Kendala yang lain yang menjadi penyebab sulitnya mengungkap kasus abortus provocatus kriminalis adalah pihak kepolisian sering sekali sulit mengidentifikasi hasil dari barang bukti abortus provocatus kriminalis. Ruang lingkup penelitian ini adalah pada disiplin ilmu hukum, maka penelitian ini merupakan bagian dari penelitian hukum kepustakaan yakni dengan “cara meneliti bahan pustaka” atau yang dinamakan “penelitian hukum normatif” dan dapat  disimpulkan bahwa dalam perundang-undangan Indonesia, pengaturan tentang aborsi terdapat dalam dua undang-undang yaitu KUHP & UU Kesehatan. Dalam KUHP & UU Kesehatan diatur ancaman hukuman melakukan aborsi (pengguguran kandungan, tidak disebutkan soal jenis aborsinya), sedangkan aborsi buatan legal (terapetikus atau medisinalis), diatur dalam UU Kesehatan. Dengan perkembangan ilmu pengetahuan, baik teknologi maupun hukum sampai saat ini, para dokter kini harus berhadapan dengan adanya hak otonomi pasien. Dalam hak otonomi ini, pasien berhak menentukan sendiri tindakan apa yang hendak dilakukan dokter terhadap dirinya, maupun berhak menolaknya. Sedangkan jika tidak puas, maka pasien akan berupaya untuk menuntut ganti rugi atas dasar kelalaian yang dilakukan dokter tersebut. Kata kunci: Aborsi, Indonesia