Dalam penulisan ini, kami menelaah secara kritis dasar yuridis dari cakupan pidana dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang berfokus pada pertanggungjawaban pidana korporasi dan sanksi pidana yang terkait dengan pelanggaran tindak pidana di bidang perpajakan. penulisan ini bermula dengan pemaparan mengenai pertanggungjawaban pidana pada korporasi sebagai suatu prasyarat pemidanaan korporasi. Kami menganalisis tindak pidana di bidang perpajakan yang diatur dalam UU KUP dalam hal subjek hukum yang dicakup oleh UU KUP dan sanksi pidana dalam hal terjadi pelanggaran tindak pidana tersebut. Kami menyimpulkan adanya ketidakkonsistenan dalam pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi dan sanksi pidananya yang diatur dalam Pasal 38, 39, dan 39A UU KUP. Kami akhirnya memberikan beberapa saran untuk perbaikan undang-undang ini dalam aspek pertanggungjawaban pidana untuk korporasi dan sanksi pidananya.In this legal research, will be critically examined the legal basis of the criminal coverage in the General Provision of Taxes Law (UU KUP) (Law No. 6/1983 which amended by Law No. 16/2009), which focused on the corporate criminal responsibility, and the criminal sanction related to tax crime. Started from the description of corporate criminal responsibility as a prequisite of corporate criminal penalty, then will be examined about the tax crime which regulated in UU KUP, especially about the criminal subject and the penalty. It is concluded that there are some inconsistencies about the corporate criminal responsibility and also the penalty which is regulated in Article 38, 39 and 39A UU KUP.