Abstrak-Praktik jual beli padi dengan sistem tebas terjadi di Desa Mlaten. Adapun praktik jual beli ini adalah petani melakukan transaksi dengan penebas pada saat tanaman padi sudah tampak dan menguning tetapi belum layak panen dengan pemberian uang muka sebagai tanda jadi. Setelah transaksi, penebas tidak langsung memanen biji tersebut, melainkan menunggu hingga padi sudah layak panen. Dan pada saat itulah penebas baru mengambil tanaman padi yang sudah dibelinya sekaligus melunasi pembayaran.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pratik jual beli padi dengan sistem tebas di Desa Mlaten Kabupaten Demak.. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan pendekatan deskriptif, yaitu penelitian yang bertujuan untuk menyesuaikan antara dalil dengan praktik jual beli secara tebas di Desa Mlaten sehingga menghasilkan hukum yang dimaksud. Dalam pengumpulan data penelitian ini menggunakan metode wawancara, dokumentasi dan observasi. Penelitian ini menghasilkan temuan yaitu transaksi jual beli padi dengan sistem tebas di Desa Mlaten tersebut adalah sah menurut analisis hukum Islam, karena sesuai dengan rukun dan syarat jual beli, yaitu: Äqidain, MaâqÅ«d âalaih dan Sighat (ijÄb qabÅ«l) serta terhindar dari beberapa kemungkinan fasad, seperti gharar, Riba, satu transaksi dalam dua maksud serta pemanfaatan dan perawatan tanah oleh pembeli.Kata kunciâTinjuan Hukum Islam; Praktik Jual beli; Sistem Tebas