Dalam studi usul fiqh dikenal empat solusi untuk menyelesaikan dalil yang saling bertentangan (ta‘âruḍ al-adillah). Empat solusi itu adalah al-jam’u wa at-taufîq (kompromi), nâsikh wa al-mansûkh, tarjih, dan tawaqquf. Keempatnya ini merupakan solusi secara herarkhis jika seseorang menemui dalil yang saling bertentangan. Dimulai dari al-jam’u wa at-taufîq tapi jika cara ini tidak dapat dilakukan maka baru solusi berikutnya, yaitu solusi nâsikh wa al-mansûkh. Jika solusi kedua tidak bisa ditempuh maka dipilih solusi ketiga, dan seterusnya.