Pesatnya perkembangan teknologi dan.informasi saat ini mendorong dunia perbankan untuk mengembangkan layanannya pada sistem pembayaran yang berbasis elektronik. Dikelurkanlah suatu aturan oleh Bank Indonesia tmengenai uang elektronik yaitu PBI No 20/6/PBI/2018 tentang E-money atau Uang Elektronik. E-money dapat digunakan dalam transaksi yang jumlahnya mikro dan terdapat beberapa kelemahan dalam penggunaanya yaitu ketika produk e-money hilang atau rusak dan saldo masih mencukupi maka akan dapat digunakan oleh siapa saja. E-money yang hilang atau disalahgunakan oleh pihak lain tidak dapat diblokir. Dalam hal ini penerbit tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena e- money ini tidak merupakan simpanan pada penerbit melainkan bersifat prabayar yang sepenuhnya akan berada dalam penguasaan konsumen sehingga segala akibat kehilangan merupakan tanggungjawab konsumen. Namun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1365 menyebutkan bahwa pihak penerbit wajib untuk memberikan ganti rugi apabila terjadi kerusakan atau kehilangan kartu e-money. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui legalitas e-money di Indonesia dan bagaimana tanggung jawab penerbit dalam hal terjadinya kerugian. Penulisan jurnal ini menggunakan metode penulisan hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerbit uang elektronik hanya bertanggungjawab mengganti kerugian apabila terjadi kerusakan dari penerbit. Penerbit tidak bertanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan karena kesalahan pengguna yang mana hal ini tidak sesuai dengan prinsip perlindungn konsumen. Kata kunci: Peraturan Bank Indonesia, Kerugian, E-money Abstract The rapid of technological and information developments encourage the world banking to develop services in electronic payment systems. Indonesian Bank issued a regulation relating to electronic money, namely Indonesian Bank Regulation Number 20/6 / PBI / 2018 concerning E-money. E-money can be used in micro transactions and there are some weaknesses in its use, when the e-money product is lost or damaged and the balance is still sufficient, it can be used by anyone else. The lost or misused of e- money by cannot be blocked. In this case the issuer cannot be held accountable because e-money is not a deposit to the issuer but is prepaid which will be fully in the control of the consumer so that all the consequences of loss are the responsibility of the consumer. But the Civil Code Article 1365 states that the issuer is obliged to provide a compensation in the.event of damage or loss of the e-money. The purpose of this paper is to determine the legality of e-money in Indonesia and how the publisher's responsibility in terms of loss. The reseacrh method used in this paper is a normative method. From this journal, it was concluded that the publisher is only responsible to compensating for losses of a loss from the issuer. The issuer is not responsible for losses caused by user errors which is not in accordance with the principles of consumer protection. Keywords: Indonesian Bank Regulations, Losses, e-money