Koperasi Simpan Pinjam Wanita Kenanga Kota Pontianak ialah salah satu Koperasi Simpan Pinjam yang ada di Kalimantan Barat khususnya di Kota Pontianak. Penulis meneliti tentang Tanggung Jawab Anggota Koperasi Dalam Mengembalikan Uang Pinjaman Pada Koperasi Simpan Pinjam Wanita Kenanga Kota Pontianak, pada kenyataannya masih ada Anggota Koperasi yang lalai dan tidak bertanggung jawab dalam pengembalian uang pinjaman.Metode yang digunakan oleh penulis dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif analisis dengan bentuk penelitian kepustakaan dan lapangan, sedangkan teknik penelitian dilakukan dengan teknik komunikasi langsung dan tidak langsung seperti dengan teknik wawancara dengan Pengurus Koperasi dan menyebarkan angket kepada Anggota Koperasi.Hasil penelitian membuktikan bahwa, pertama, dalam pelaksanaannya mayoritas Anggota Koperasi belum bertanggung jawab kepada Pihak Koperasi dalam mengembalikan uang pinjaman. Kedua, bahwa faktor penyebab Anggota Koperasi melakukan kelalaian/wanprestasi dalam pengembalian uang pinjaman adalah karena ada keperluan lain yang mendesak serta alasan lainnya seperti untuk keperluan anak kuliah, anak sakit dan keterlambatan waktu pembayaran. Ketiga, bahwa akibat hukum bagi Anggota Koperasi yang tidak bertanggung jawab dalam mengembalikan uang pinjaman yaitu tidak mendapatkan lagi pinjaman dari koperasi, barang jaminan disita, dan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis. Keempat, bahwa upaya yang dilakukan oleh Pengurus Koperasi Simpan Pinjam Wanita Kenanga Kota Pontianak terhadap Anggota Koperasi yang wanprestasi dalam mengembalikan uang pinjaman adalah memberikan peringatan lisan dan tertulis, pemotongan gaji sesuai hutang oleh bendaharawan instansi anggota yang terkait, dan pelelangan jaminan anggota.  Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pinjam Meminjam, Koperasi