Law-making in Indonesia is generally based on formal-legal aspects and legislatorâs political will, thus resulting in legislations that do not conform to societyâs aspirations nor answer their needs. This paper discusses a responsive model legislation hence it could meet community needs, provide legal certainty, and ensure justice and welfare. Pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang biasanya ditentukan oleh aturan hukum formil dan kemauan politik pembentuk undang-undang membuat produk perundang-undangan tidak sesuai dengan aspirasi masyarakat dan tidak menjawab kebutuhan mereka. Tulisan ini membahas model undang-undang yang responsif sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat, memberikan kepastian hukum, dan menjamin keadilan dan kesejahteraan.