Penelitian ini mengkaji tentang kebijakan guru honorer Sekolah Dasar Negeri di Kota Yogyakarta. Hasil penelitian ini menunjukkan adanya beberapa kesenjangan kebijakan dan praktek dilapangan. Dimana terkait pengalihan status dari guru honorer ke PNS belum sepenuhnya dapat direalisasikan dengan baik, karena penyesuaian berbagai kebijakan dari pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Sebetulnya, untuk tingkatan Sekolah Dasar sendiri di pusat pemerintahan Kota Yogyakarta sangat membutuhkan tenaga pengajar yang seharusnya berstatus PNS. Dari jumlah keseluruhan Sekolah Dasar di wilayah kota Yogyakarta yakni terdapat sebanyak 90 Sekolah Dasar dengan banyaknya kelas atau rombongan belajar yakni 865 kelas atau rombongan belajar dengan tenaga guru yang berstatus PNS sebanyak 745 orang. Maka, hitungan matematisnya masih terdapat kekurangan guru yang berstatus PNS berkisar 120 orang. Demikian halnya dengan perbandingan upah yang diterima oleh guru honorer Sekolah Dasar dengan tenaga honorer misalnya pada dinas yang lain seperti tenaga honorer keperawatan, terdapat perbedaan yang cukup signifikan. Padahal, keduanya sama-sama memiliki beban kerja yang besar. Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi kembali terkait kebijakan guru honorer Sekolah Dasar di Yogyakarta untuk menopang terwujudnya kualitas dan visi kedaerahan Yogyakarta sebagai kota pendidikan di Indonesia.