Perkembangan lembaga keuangan syariah, dalam hal ini Bank muâmalat perlu dikembangkan lebih luas dan disosialisasikan pada masyarakat Islam, karena potensi, baik berupa sdm, maupun finansial yang dimiliki umat Islam Indonesia cukup besar. Apalagi berdasarkan prediksi para ekonom bahwa 30% umat Islam tidak mau berhubungan dengan bank (konvensional), karena khawatir uangnya ber-campur dengan bunga yang menurut sebagian umat Islam sama dengan riba. (Diskusi Sosialisasi Perbankan Syariah di KBI Yogyakarta. 8 Maret 1999)