Kesadaran masyarakat Dunia akan pentingnya kelestarian hutan menimbulkan permintaanpasar terhadap legalitas kayu atau produk kayu yang bersertifikasi dalam industri kayu. LEI(Lembaga Ekolabel Indonesia) sebagai salah satu lembaga independent yang merupakanorganisasi berbasis non-profit konstituen mengembangkan sistem sertifikasi hutan. Sistemlacak balak memegang peranan penting dalam menjalankan skema CoC (Chain of Custody)bagi LEI. Metode pengembangan sistem dalam penelitian ini menggunakan FAST (Frameworkfor the Application of Systems Techniques). Sebagai organisasi berbasis konstituen, LEImempertahankan kemerdekaan dan transparansi, baik yang diperlukan untuk kredibilitassertifikasi hutan. Sistem lacak balak diharapkan dapat mengakomodasikan kebutuhan sertakeinginan pasar terhadap legalitas kayu dan juga membantu pemerintah dalammengimplementasi SVLK ( Standard Verifikasi Legalitas Kayu )