Isu mobil murah akhirnya menjadi kenyataan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 yang mengatur tata produksi Low Cost and Green Car (LCGC). LCGC lebih sering disebut sebagai mobil murah baik oleh media maupun masyarakat. Munculnya LCGC langsung menimbulkan kontroversi karena beberapa Kepala Daerah menyatakan penolakannya dengan alasan jalan-jalan di kotanya akan bertambah macet. Kontroversi lain banyak mobil murah yang menggunakan BBM Premium bersubsidi padahal seharusnya menggunakan BBM jenis Pertamax. Meskipun muncul kontroversi namun nyatanya mobil murah sudah laris terjual padahal mobil murah baru diluncurkan pertama kali pada bulan September 2013. Anggota masyarakat secara individu menyikapi hal tersebut secara berbeda, ada yang pro dan juga kontra. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan secara umum bahwa keberadaan LCGC dapat diterima oleh masyarakat. Menurut jawaban responden, mereka tidak setuju jika LCGC akan menambah kemacetan di kota Jakarta dan mereka juga setuju LCGC menggunakan BBM jenis Premium karena LCGC tidak termasuk kategori mobil mewah bahkan lebih sering disebut sebagai mobil murah.  Â