Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana syarat untuk dilakukannya penangkapan terhadap seorang tersangka dan apa yang menjadi kekhususan penangkapan tersangka dalam hal tertangkap tangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan dapat disimpulkan: 1. Kewenangan yang diberikan undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 kepada penyidik untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana adalah suatu tindakan yang bersentuhan dengan harkat martabat manusia in casu tersangka. Sekalipun tujuan tindakan penegakan hukum adalah untuk mempertahankan dan melindungi kepentingan hukum masyarakat, penegakan hukum tidak boleh sampai mengorbankan hak dan martabat tersangka dalam penangkapan. Apabila tersangka dalam penangkapan diperlakukan secara  adil dan tepat, maka hukuman pidana yang ditimpakan kepadanya sekalipun hukuman itu memang tidak disukainya namun tersangka akan merasakan hukuman itu sebagai reaksi wajar dan adil atas kejahatan yang kesalahan yang telah dilakukannya. Karena itu penangkapan seseorang mesti dilakukan sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. 2. Pada kejadian tertangkap tangan setiap orang berhak untuk menangkapnya tetapi segera setelah itu harus menyerahkannya kepada penyeledik atau penyidik.  Penangkapan dalam hal tertangkap tangan dapat dilakukan tanpa adanya surat perintah penangkapan. Kata kunci: Eksepsional, tertangkap tangan, penangkapan.