Kabupaten Demak memliliki luas wilayah sebesar 89.743 Ha , dan sebagian besar wilayah merupakan lahan sawah yaitu seluas 51.558 Ha (57,47%) dan selebihnya adalah kebun, bangunan dan tambak 38.185 Ha (42,53%). Sawah yang ada terdiri dari sawah berpengairan teknis 37,25% dan sawah tadah hujan 19,33%. Sedangkan untuk lahan kering 14,93% digunakan untuk tegal/kebun; 17,12% digunakan untuk bangunan dan halaman; serta 10,63% digunakan untuk tambak. Secara administratif terbagi menjadi 14 kecamatan. Sebagai pintu masuk kota provinsi dari arah timur, atas dasar Peraturan Bupati Demak Nomor : 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak disebutkan bahwa Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bupati di bidang Pekerjaan Umum. Dalam membantu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Demak melaksanakan tugasnya dibuatlah sistem informasi secara elektronik, yang mampu melakukan overlay terhadap perencanaan, monitoring dan pengendalian RTRW. Sistem ini akan secara bertahap memudahkan pemetaan wilayah, menyederhanakan pola penamaan kawasan RTRW, serta memberikan kendali pada proses perijinan yang tidak sesuai peruntukan.Kata kunci: Si Keren; RTRW; Demak