Perubahan zaman yang sangat cepat mengakibatkan adanya perubahan juga pada segi-segi kehidupan manusia dan mengharuskan adanya penyesuaian terkhusus dan termasuk pada bidang Hukum Pidana yang sudah usang di Indonesia. Artikel bertujuan untuk menjelaskan dan membandingkan pidana kerja sosial di Belanda, Malaysia, Indonesia, Portugal dan kaitannya dengan Keadilan Restoratif. Metode yang digunakan adalah Yuridis Normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pidana Kerja Sosial adalah wujud dari keadilan restoratif agar lebih menimbulkan jera kepada pelaku pidana. Di Indonesia, Pidana Kerja Sosial baru sebatas wacana yang dituangkan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Di Belanda, Malaysia dan Portugal telah lama menerapkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan serta dengan perhitungan tertentu.