Kasus kekerasan seksual yang terdapat pada catatan tahunan Komisi Nasional Perempuan tahun 2016 mengatakan secara jelas yang terungkap dalam angka-angka mencapai puncaknya 259.150 kasus kekerasan yang terjadi terhadap perempuan. Penegakan hukum yang sudah banyak dicanangkan dan ditetapkan dalam bentuk materil untuk setiap kasus kekerasan terhadap perempuan  seperti yang tertuang dalam UU no 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejatinya telah memberikan prinsip dasar perlindungan korban kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Bahwa undang-undang tersebut dirasa sebagai terobosan baru dalam wacana perlindungan kekerasan terhadap perempuan yang juga sejalan dengan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 pada tanggal 24 Juli 1984. DOI: 10.15408/adalah.v1i1.8202