Reformasi mengandung 2 (dua) pengertian pokok, pertama, bahwa terdapat sesuatu yang salah atau keliru maka harus diperbaiki. Kedua, bahwa terdapat sesuatu yang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan lingkungan maka ia harus diubah. Reformasi pelaksanaan administrasi pemerintahan daerah menyangkut seluruh perbaikan/penyempurnaan berbagai implementasi dan kebijakan administrasi pemerintahan daerah yang meliputi: perencanaan daerah, kelembagaan daerah, SDM Aparatur Daerah, keuangan daerah, perlengkapan dan aset daerah, dan komunikasi dan informasi daerah.