Perkara nusyûz yang dilakukan oleh istri dapat diselesaikan melalui tiga cara yaitu memberi nasihat yang baik, al-hijr atau pisah ranjang, dan pemukulan. Penelitian ini bertujuan menganalisis latar belakang dan pelaksanaan al-hijr yang dilakukan oleh para pihak berperkara di Pengadilan Agama. Melalui pendekatan diskriptif kualitatif diketahui bahwa para pihak yang mengajukan perceraian melakukan al-hijr karena alasan perselingkuhan, pertengkaran, perselisihan yang berkepanjangan, pengusiran oleh satu pihak. Pelaksanaan al-hijr ini belum sesuai dengan hukum Islam karena sebagian besar al-hijr dilakukan melebihi batas waktu maksimal. Selain itu, sebagian besar pasangan melakukan al-hijr dengan cara meninggalkan rumah, memutus komunikasi, tidak memberikan nafkah dan lahir batin.