Citizen Lawsuit adalah gugatan yang dilakukan terhadap negara karena telah melakukan pembiaran terhadap warga negaranya. Pembiaran ini dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga warga negara memaksa mengeluarkan kebijakan untuk kesejahteraan mereka. Citizen Lawsuit dimaksudkan untuk melindungi warga negara dari kemungkinan terjadinya kerugian sebagai akibat dari tindakan atau pembiaran dari negara atau pemerintah. Salah satu wujud nyata untuk melindungi hak anak terlantar adalah melalui mekanisme Citizen Lawsuit. Perlindungan terhadap anak terlantar merupakan amanat pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 beserta peraturan organik yang ada di bawahnya.