Perkembangan Pendidikan Islam di Indonesia telah lama muncul, demikian halnya dengan Kearifan lokal merupakan salah satu dasar penetapan hukum Islam, hal ini menyiratkan arti (1) perlunya kontekstualisasi Islam agar artikulasi ajarannya dalam memandu kehidupan tidak lepas-konteks, (2) kebaikan/kebenaran sangat mungkin ditemukan “di luar teks”, di mana fungsi teks tinggal mengafirmasinya, dan (3) teks bersifat terbatas, sedangkan realitas bersifat tak terbatas sehingga interpretasi teks perlu memperhatikan dinamika realitas kehidupan. Kearifan lokal yang dapat dipertahankan dan patut dilestarikan sesuai dengan ajaran agama Islam merupakan hasil usaha dari para ulama-ulama jaman dahulu terutama para waliyullah.Kearifan lokal adalah warisan masa lalu yang berasal dari leluhur, yang tidak hanya terdapat dalam sastra tradisional. Kearifan lokal hanya akan abadi kalaukearifan lokal terimplementasikan dalam kehidupan konkret sehari-hari sehingga mampu merespons dan menjawab arus zaman yang telah berubah. Kearifan lokal juga harus terimplementasikan dalam kebijakan negara, misalnya dengan menerapkan kebijakan ekonomi yang berasaskan gotong-royong dan kekeluargaan sebagai salah satu wujud kearifan lokal kita