Terorisme adalah sebuah faham yang berpendapat bahwa penggunaan cara-cara kekerasan, intimidasi dan semacamnya yang menimbulkan kecemasan dan   ketakutan, bahkan tejadinya korban jiwa dan harta,  untuk mencapai tujuan, baik secara individu maupu secara berkelompok atau dalam sebuah organisasi, yang mempunyai jaringan yang luas, baik berskala nasional maupun  internasioanal. Secara akademisi, terorisme dikategorikan sebagai ”kejahatan luar biasa” dan dikategorikan pula sebagai ”kejahatan terhadap kemanusiaan”, yang tidak berprikemanusiaan. Mengingat kategori yang demikian itu, maka pemberantasannya tentulah tidak dapat menggunakan cara-cara yang biasa sebagaimana menangani tindak pidana biasa seperti pencurian, pembunuhan atau penganiayaan. Gerakan-gerakan terorisme selalu menggunakan ancaman atau tindak kekerasan yang mengancam keselamatan jiwa dan harta  tanpa memilih-milih siapa yang akan menjadi korbannya. Terorisme memiliki sejarah yang panjang dan perkembangannya mengikuti perkembangan kehidupan manusia dengan situasi yang mendukungnya, sehingga semakin canggih teknologi yang dimiliki oleh manusia, maka jaringan dan tindakan criminal teroris akan semakin mudah melakukan teror dimanapun dan kapanpun, dan  terror dimasa sekarang ini fenomenanya berubah-ubah dan dampaknya sangat dirasakan oleh masyarakat luas. Apalagi dengan berkembangnya persaingan ekonomi, perdagangan dan industeri ditambah dengan teknologi informasi yang semakin modern, memberi banyak   peluang kepada negara-negara besar dalam menancapkan pengaruhnya, yang melahirkan  proses globalisasi dan modernisasi, yang pada akhirnya  menjadi lahan subur bagi perkembangan terorisme. Kemudahan menciptakan ketakutan dengan teknologi tinggi dan liputan media yang luas membuat jaringan dan tindakan teror semakin dapat mencapai tujuannya.