The purpose of this study is to determine the implementation of electronic-based traffic case resolution in the regions to determine the obstacles in solving electronic-based traffic cases. This type of research uses empirical research. The type of research used in this research is empirical research. Implementation of electronic-based traffic case settlement in the regions, where the offender receives a ticket ID via SMS, then makes a transfer via a bank account. After that, bring proof of e-ticket payment to the district attorney to exchange the confiscated evidence, then the offender gets a ticket ID via SMS, the offender goes to the district court to attend the trial and pay there and the offender receives the ticket ID via SMS. Offenders come to the court to see the announcement of the traffic court and the court directs to pay at the prosecutor's office and the obstacles to solving electronic-based traffic cases, namely legal factors, social factors and community factors. In the implementation of the settlement of traffic cases in the future, this should be stated in the law so that its application can still be clearer, then more in-depth socialization is also needed regarding the prosecution process so that the public will be able to understand. Abstrak:Tujuan penelitian ini untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian perkara lalu lintas berbasis elektronik di daerah untuk mengetahui hambatan-hambatan penyelesaian perkara lalu lintas berbasis elektronik. Jenis penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini jenis penelitian empiris. Pelaksanaan penyelesaian perkara lalu lintas berbasis elektronik di daerah yaitu pelanggar menerima ID Tilang melalui SMS, kemudian melakukan transfer melalui rekening bank. Setelah itu membawa bukti pembayaran e-Tilang ke kejaksaan negeri untuk ditukar dengan barang bukti yang disita, kemudian si Pelanggar mendapatkan ID Tilang melalui SMS, si pelanggar ke pengadilan negeri untuk mengikuti sidang dan membayar disana dan si pelanggar menerima ID Tilang melalui sms. Pelanggar mendatangi pengadilan untuk melihat pengumuman sidang lalu lintasdan pihak pengadilan mengarahkan untuk membayar di kejaksaan dan hambatan-hambatan penyelesaian perkara lalu lintas berbasis elektronik yaitu faktor hukum, faktor social dan faktor masyarakat. Dalam pelaksanaan penyelesaian perkara lalu lintas kedepan seharusnya ini dituangkan di dalam undang undang sehingga penerapannya masih bisa lebih jelas, kemudian juga dibutuhkan sosialisasi yang lebih mendalam terkait dengan proses penindakannya sehingga masyarakat akan bisa memahami.