Keberadaan jembatan timbang diidentikan dengan praktek – praktek pungli atas barang yang di muat ketika diketahui bahwa muatannya melebihi batas daya angkut. Fenomena ini di Jawa Timur mulai ditepis dengan diterapkannya Pakta Integritas di lingkungan petugas jembatan timbang di seluruh Provinsi Jawa timur termasuk Jembatan Timbang Singosari-Malang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja petugas Jembatan Timbang Singosari sebelum dan sesudah diterbitkannya kebijakan Pakta Integritas antara KPK dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan untuk mengetahui seberapa efektifkah pengaruh Pakta Integritas terhadap pelanggaran praktek-praktek pungli di lingkungan Jembatan Timbang Singosari. Dengan menggunakan teknik analisa deskriptif kualitatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa Pakta Integritas tidak berpengaruh secara langsung terhadap pemilik kendaraan, pemilik barang, dan sopir angkutan barang. Pakta Integritas berpengaruh secara signifikan kepada para petugas jembatan timbang dari semua tingkatan. Karena jembatan timbang telah menerapkan sistem computerized dimana kegiatan di seluruh jembatan timbang di Jawa Timur bisa dikontrol secara terpusat di Kantor Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur. Sehingga kinerja para petugas jembatan timbang pun bisa dikontrol dan meningkat. Hal ini ditunjukkan dengan semakin takutnya petugas jembatan timbang menerima uang sogokan dari para sopir serta terpenuhinya target PAD. Kata kunci: Pakta Integritas, jembatan timbang, sopir, pemilik barang, pemilik kendaraan