Beberapa waktu  lalu, banyak media massa yang memberitakan tentang terjadinya perbuatan main hakim sendiri yang berujung pada tewasnya seseorang yang dituduh menjadi pelaku pencurian karena dibakar oleh amarah massa. Tentunya berita itu sempat menggegerkan masyarakat di seluruh penjuru Indonesia. Namun, kejadian main hakim sendiri atau yang biasa disebut dengan “pengadilan jalanan†hingga memakan korban jiwa, bukanlah hal baru di Indonesia. Seperti yang diungkapkan oleh sosiolog terkenal Sigit Rochadi kepada e-buletin Okezone.com (8/8/2017) yang menyatakan bahwa pada tahun 2015 setidaknya terdapat 7.766 kasus kekerasan yang diantaranya adalah 60,8% main hakim sendiri dan dari angka tersebut terdapat setidaknya 6,8% yang berujung dengan tewasnya tersangka.Â