Health development provides health services conducted by health centers and hospitals. The health service carried out by paramedics and non-paramedical personnel. Based on Article 12 of Law on Hospital, human resources consist of medical personnel and medical support, nursing staff, pharmacy personnel, hospital management personnel, and non-medical personnel, therefore, nursing is a non-paramedical personnel. Nursing personnel as a non-paramedical personnel has an important role, because he/she is directly related to the quality of health services in accordance with his/her competence and education. The nursing staff consists of nurses, dental nurses. Nurses as nursing personnel constitute the largest health provider in Indonesia with a total number of 60% (sixty percent) of all health personnel are there, but its existence has not been supported by adequate legislation. Pembangunan kesehatan berupa penyediaan pelayanan kesehatan dilakukan di puskesmas dan rumah sakit. Pelayanan kesehatan tersebut yang dilakukan oleh tenaga paramedis dan tenaga non-paramedis. Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Rumah Sakit, sumber daya manusia terdiri dari tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen Rumah Sakit, dan tenaga non-kesehatan, oleh karena itu tenaga keperawatan merupakan tenaga non-paramedis. Tenaga keperawatan sebagai tenaga non-paramedis memiliki peran penting, karena terkait langsung dengan mutu pelayanan kesehatan sesuai dengan kompetensi dan pendidikan yang dimilikinya. Tenaga keperawatan ini terdiri dari perawat, perawat gigi. Perawat sebagai tenaga keperawatan merupakan tenaga kesehatan terbesar di Indonesia dengan jumlah 60% (enam puluh persen) dari seluruh tenaga kesehatan yang ada, tetapi eksistensinya belum didukung oleh peraturan perundang-undangan yang memadai.