This study aims to describe the process of the launching of Tanjungpinang as a child-friendly city. It also examines the constraints faced by the Tanjungpinang Government to meet the indicators for a child-friendly city and provides solutions to solve the problems in the launching of Tanjungpinang as a chidl-friendly city. The research used the approach of socio-legal method. The result of research shows that the Tanjungpinang Government and the other institutes have not been able to fulfill the indicators of child-friendly city. Therefore, the role of Tanjungpinang Government especially the Body on Empowerment of Women and Children as the leading sector as well as the commitment of all elements are needed starting from the scheming, process and evaluation to fulfill the main purpose of the establishment of Tanjungpinang as child-friendly city. === Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan proses pelaksanaan pencanangan Kota Tanjungpinang sebagai Kota Layak Anak (KLA), kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam memenuhi kriteria Kota Layak Anak (KLA) serta solusi dalam menyelesaikan kendala yang timbul dalam pencanangan Kota Tanjungpinang sebagai Kota Layak Anak (KLA) dengan melakukan penelitian menggunakan metode sosiologi hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang beserta instansi-instansi pendukung lainnya belum mampu memenuhi kriteria yang menjadi indikator penetapan Kota Layak Anak. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan peningkatan peran Pemerintah Kota Tanjungpinang khususnya Badan Pemberdayaan Perempuan dan Anak sebagai leading sector serta komitmen seluruh pihak yang terkait mulai dari tahap perencanaan, proses dan evaluasi guna memenuhi tujuan utama penetapan Kota Tanjungpinang sebagai Kota Layak Anak.