Korupsi merupakan perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang diterima dan dianut masyarakat, yang tujuannya untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Perbuatan tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan hak-hak ekonomi masyarakat, sehingga tindak pidana korupsi tidak dapat lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa (ordinarycrimes) melainkan telah menjadi kejahatan luar biasa (extra- ordinanrycrimes). Sehingga dalam upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan “secara biasa”, tetapi dibutuhkan “cara-cara yang luar biasa” (extra-ordinarycrimes)