Pasca runtuhnya rezim orde baru hingga saat ini, semangat amandemen UUD 1945 masih marak disuarakan masyarakat. Semangat tersebut tumbuh karena terdapat berbagai kekurangan dalam UUD 1945 yang dianggap tidak sejalan dengan cita-cita bangsa. Namun dari keempat amandemen UUD 1945 yang telah berlangsung tersebut, tidak ada satu pun yang melibatkan partisipasi rakyat. Sehingga, mimpi bangsa Indonesia untuk memiliki konstitusi ideal berdasarkan Pancasila, belum juga menjadi nyata. Banyak dari kalangan ahli Hukum Tata Negara mengatakan, konstitusi di Indonesia yang telah berulang kali mengalami perubahan hasilnya masih belum maksimal. Hal tersebut disebabkan karena perubahannya hanya disesuaikan dengan selera pemerintahan yang berkuasa pada masanya, tanpa disesuaikan dengan prinsip-prinsip negara yang terkandung dalam Pancasila. Sehingga, sudah menjadi hal yang mutlak bahwa dalam mengubah konstitusi harus melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat.