Anak tuna grahita termasuk anak berkebutuhan khusus (special need) yang sebelumnya dikenal dengan istilah tuna mental, cacat mental atau retalisasi mental. Anak tuna grahita usia SD awal adalah anak kelas 1-3 SD yang memiliki kecerdasan di bawah kecerdasan anak normal, yang tidak memungkinkan untuk mengikuti pelajaran atau pendidikan di sekolah umum karena intelegensi di bawah rata-rata anak normal, sehingga perkembangan berfikirnya sangat lamban. Peran guru PAI dalam membantu kesulitan anak tuna grahita usia SD awal agar memperoleh bekal untuk hidup di tengah-tengah masyarakat secara normal, termasuk perihal pengamalan agama penting diperhatikan mengingat Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang menghasilkan calon guru agama seperti Fakultas Tarbiyah tidak dibekali dengan berbagai keahlian khusus untuk mengajar di Sekolah Luar Biasa.