Undang ? Undang Keterbukaan Informasi Publik yang telah disahkan padabulan april 2008 ini, ?memaksa? seluruh lembaga untuk berani terbuka danmemberikan informasi yang jujur dan dapat dipertanggung jawabkan kepadamasyarakat. Sebagai suatu kewajiban bagi seluruh organisasi untuk memberikaninformasi secara terbuka kepada publiknya, maka tidak lain pihak publicrelations(PR), yang menjadi ujung tombak organisasi dalam rangka mewujudkaninformasi yang dapat diakses siapa saja dengan mudah, cepat, dan murah sebagaimana yang telah di amanahkan dalam UU KIP.Dari persepektif public relations, kehadiran UU KIP sejatinyamempermudah tugas seorang PR. Namun nyatanya, masih banyak hambatan bagiseorang PR menjalankan tugasnya dalam memberikan informasi secara terbuka kepada masyarakat, diantaranya hambatan itu datang dari faktor internal maupunfaktor eksternal. Seperti, keterlambatan membentu KI (Komisi Informasi) yangterjadi di beberapa daerah, materi dalam UU KIP yang penuh denganpengecualian dalam memebarikan informasi ke pada publik, dan masih rendahnyapermintaan informasi yang diminta masyarakat terkait kegiatan dan kinerja yangdilakukan oleh organissai badan publik membuat perjalanan UU KIP masihtersendat diterapkan.