Terdapat hubungan yang erat antara politik dan bahasa.Wacana politik tidak bisa dipisahkan dengan bahasa.Dalam kehidupan politik terutama dalam era demokrasi dibutuhkan komunikasi yang intens baik secara vertikal maupun horizontal.Bahasa dipergunakan sebagai media dalam komunikasi politik.Bahasa standar harus diperhatikan dalam menyusun Undang Undang. Dengan demikian bahasa yang digunakan tidak menyimpan berbagai tanda tanya atau interpretasi yang membingungkan. Sebelum Undang Undang disahkan, mestinya dilakukan kajian bahasa yang menjunjung tinggi politik bahasa yang mengedepankan kepentingan publik daripada kepentingan penutur bahasa tertentu