Dalam skripsi yang berjudul ?Pertanggungjawaban Pidana Orang Tua Terhadap Eksploitasi Ekonomi Anak? ini berdasarkan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual dengan rumusan masalah sebagai berikut 1. Apakah yang dimaksud dengan tindak pidana yang terkait dengan eksploitasi ekonomi yang dilakukan orang tua terhadap anak dan 2. Bagaimana ratio decidendi atas putusan pengadilan terkait dengan pertanggungjawaban orang tua melakukan eksploitasi terhadap anak. Dalam hukum pidana dikenal adanya pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan pidana yang dilakukan. Dalam kasus eksploitasi ekonomi terhadap anak terjadi pemanfaatkan terhadap diri anak sebagai korban, terlebih apabila pelaku tindak pidana eksploitasi ekonomi tersebut merupakan orang tua diperlukan pertanggungjawaban pidana bagi orang tua yang melakukan tindak pidana terkait. Anak yang sering menjadi korban eksploitasi ekonomi dilakukan dengan terpaksa demi membantu orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Analisis terhadap kasus eksploitas ekonomi ini merupakan analisis kajian akademis. Hasil dari analisis ini diharapkan dapat menjadi terobosan dalam pertanggungjawaban pidana orang tua yang melakukan eksploitasi ekonomi terhadap anak.