Pemerintah Indonesia dalam pengelolaan dana desa sebagai pelaksanaan pengelolaan keuangan desa merujuk kepada kandungan dalam Trisakti: (1) berdaulat dalam politik, (2) berdikari di bidang ekonomi, dan (3) berkepribadian dalam kebudayaan. Serta berdasarkan program ketiga Nawa Cita pemerintahan sekarang, yakni membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, Hadirnya Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa harapan baru bagi terwujudnya desa yang kuat, mandiri, sejahtera dan demokratis. Pada tahun 2017 Pemerintah Pusat menganggarkan dana APBN sebesar Rp 60 triliun sebagai Dana Desa, dengan rata-rata sebesar Rp 800 juta untuk masingmasing desa. Sayangnya, pemberian dana desa tersebut justru memberikan masalah baru akibat kurangnya sosialisasi dan pendampingan desa. Sehingga, sebanyak 900 kepala desa terindikasi melakukan korupsi dana desa. Skripsi ini mecoba mengelaborasi keabsahan pemerintah desa dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, serta sejauh mana tanggung jawab dan tanggung gugat mereka dalam pengelolaan keuangan desa. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Berdasarkan hasil analisis yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa kewenangan pengelolaan keuangan desa terletak pada Kepala Desa yang dibantu oleh Tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (TP2KD). Wewenang Kepala Desa diperoleh secara atribusi sedangkan Tim Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa diperoleh secara mandat. Oleh sebab itu, terdapat tanggung jawab dan tanggung gugat sebagai akibat dari kesalahan dalam pelaksanaan wewenang tersebut.