Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui mengapa sering terjadi kelalaian dalam pelayanan medis oleh dokter dan bagaimana pertanggung jawaban dokter atas kelalaian tindakan medis yang mengakibatkan cacat tubuh pada seorang pasien dalam pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Faktor utama seorang dokter melakukan kelalaian pelayanan medis yakni dilanggarnya kewajiban-kewajiban dokter yang seharusnya dipenuhi yaitu Tidak terpenuhinya Standar Profesi, Standar Prosedur Operasional serta Kebutuhan Pasien dalam Pelayanan Medis dokter, Tidak merujuk pasien ke dokter lain yang mempunyai keahlian serta kemampuan yang lebih baik, Tidak memegang Rahasia Dokter, Mengabaikan perikemanusiaan dengan tidak melakukan pertolongan darurat kepada seorang pasien, Tidak menambah ilmu pengetahuan serta tidak mengikuti perkembangan ilmu kedokteran serta Tidak memberikan penjelasan pasien sebelum memberikan tindakan medis. Dengan dilanggarnya, maupun tidak terpenuhinya kewajiban tersebut maka seorang dokter itu dapat dinyatakan telah melakukan suatu kelalaian dalam pelayanan medis yang berakibat fatal bagi seorang pasien. 2. Pertanggungjawaban dokter atas kelalaiannya yang berakibat fatal bagi seorang pasien seperti cacat tubuh serta luka berat, maka harus memenuhi beberapa unsur-unsur kelalaian yang penulis sebutkan sebelumnya. Dan jika seorang pasien maupun keluarga pasien tersebut hendak menuntut Pertanggungjawaban dokter maka harus dibuktikannya terdahulu bahwa dokter tersebut telah melanggar disiplin kedokteran. Melalui Audit medis oleh Komite Medis, dan jika terbukti Pasien berhak menuntut dokter tersebut dalam Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat (cacat tubuh). Dan dalam penjatuhan hukuman badan bagi si pelaku (dokter) tergantung pada putusan hakim yang mengadilinya.Kata kunci: Pertanggungjawaban Dokter, Kelalaian, Tindakan Medis, Cacat Tubuh, Pasien.