Salah satu tanah asset yang dikuasai oleh Pemerintah Kota Surabaya yaitu Tanah Gemeente Surabaia, tanah yang berasal dari Zaman Gemeente Surabaia. Zaman Gemeente Surabaia, merupakan zaman kolonial dimana tanah (Izin Pemakaian Tanah) disebut sebagai tanah surat ijo itu berasal. Izin Pemakaian Tanah (IPT) merupakan izin yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Surabaya untuk memakai tanah dan bukan pemberian hak pakai atau hak-hak atas tanah lainnya. Pengaturan Izin Pemakaian Tanah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Izin Pemakaian Tanah. Dalam praktiknya, pemegang tanah IPT statusnya masih mengambang dan kemungkinan akan memperoleh prioritas perubahan status menjadi Hak Milik (HM). Pada penelitian ini, terdapat pembahasan mengenai Kewenangan Pemerintah Kota Surabaya dalam Pelepasan Tanah yang diterbikan Izin Pemakaian Tanah (IPT) dan Prosedur Perolehan Hak Atas Tanah yang berasal dari Izin Pemakaian Tanah (IPT).