ABSTRAK Hubungan dokter dan pasien berawal saat pasien datang ke dokter untuk meminta pertolongan mengenai permasalahan kesehatannya, sehingga dengan adanya hal tersebut sudah terdapat suatu kontrak atau perjanjian antara pasien dengan dokter yang disebut dengan Perjanjian atau Transaksi Terapeutik. Transaksi Terapeutik merupakan perjanjian yang dilakukan antara dokter dan pasien yang menghasilkan hak dan kewajiban yang harus ditaati oleh kedua belah pihak. Tujuan dari penelitian ini untuk memberikan pemahaman tentang bentuk perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen pengguna jasa di bidang kesehatan dalam transaksi terapeutik ditinjau melalui UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan mengetahui kewajiban seorang dokter dalam transaksi terapeutik agar pasien sebagai konsumen pengguna jasa di bidang kesehatan merasa terjamin kesehatannya. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dan analisis menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen pengguna jasa di bidang kesehatan dalam transaksi terapeutik ditinjau melalui Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah pasien dapat menggugat dokter untuk meminta ganti rugi selama dapat membuktikan bahwa tindakan yang telah dilakukan dokter ada unsur kelalaian atau melanggar prosedur yang telah dijanjikan serta mengakibatkan kerugian dan agar pasien sebagai konsumen pengguna jasa di bidang kesehatan merasa terjamin akan kesehatannya, dokter dalam melakukan transaksi terapeutik harus memegang teguh kewajiban dokter yang ditekankan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Transaksi Terapeutik, Kewajiban Dokter ABSTRACT The doctor and patient relationship begins when the patient comes to the doctor to ask for help regarding his health problems, so that with this there is already a contract or agreement between the patient and the doctor called the Agreement or Therapeutic Transaction. Therapeutic Transactions are agreements made between doctors and patients that produce rights and obligations that must be obeyed by both parties. The purpose of this study is to provide an understanding of the form of legal protection for patients as consumers of users of services in the health sector in therapeutic transactions reviewed through Law Number 36 Year 2009 concerning Health and to know the obligations of a doctor in therapeutic transactions so that patients as consumers of service users in the health sector feel health guaranteed. The research method used is a normative legal research method. The approach used in this study uses a statutory approach and a conceptual approach. The results and analysis show that the legal protection of patients as consumers of health service users in therapeutic transactions is reviewed through Law No. 36 of 2009 concerning Health is a patient can sue the doctor to ask for compensation as long as it can prove that the actions taken by the doctor have an element of negligence or violate the promised procedures and cause harm and so that patients as consumers of service users in the health sector feel assured of their health, doctors in conducting therapeutic transactions must uphold the obligations of doctors emphasized in Article 51 of Law Number 29 Year 2004 concerning Medical Practices. Key Words: Legal Protection, Therapeutic Transactions, Doctor Obligations