Tulisan ini betujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran/kejahatan dalam transaksi pasar modal dan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi pasar modal. Metode penulisan jurnal menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, pendekatan fakta menalaah menyinggung praktik modal di indonesia dan pendekatan analisis konsep pendekatan bagi analisis hukum. Berdasarkan hasil penelitian yaitu : Perlindungan hukum kepada badan pengawas pasar modal pasal 4 undang-undang no 8 tahun 1995 tentang pasar modal dinyatakan bahwa "pembinaan, pengaturan, pengawasan oleh Bapepam dengan tujuan mewujdkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien dan Kejahatan maupun pelanggaran dalam bidang pasar modal akan terlibat kasus hukum, dalam pelanggaran pasar modal, biasanya mengenai kasus perizinan dan pendaftaran BAPEPAM.